Berdasarkan data lembaga riset Gartner, belanja Teknologi
Informasi (TI) di seluruh dunia pada tahun 2017 mencapai 3,521 trilyun dollar
AS (Amerika Serikat). Jumlah tersebut diprediksi naik 6,2% menjadi 3,7 trilyun
dollar AS. Sementara itu belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh
Pemerintah Republik Indonesia (RI) mencapai 40 triliun rupiah, yang terdiri
dari belanja infrastruktur TIK sebesar 26 triliun rupiah dan belanja aplikasi
TIK sebesar 14 triliun rupiah (Dewan TIK Nasional, 2016). Jumlah belanja
demikian besar menunjukkan pentingnya TI untuk mendukung kinerja organisasi.
Untuk mengetahui manfaat investasi TI bagi organisasi, diperlukan adanya evaluasi Investasi TI. Dari sudut pandang pelaksanaan evaluasi,
model penilaian evaluasi TI dikelompokkan ke dalam dua kelompok yaitu evaluasi ex-ante dan evaluasi ex-post. Evaluasi ex-ante
adalah evaluasi yang dilakukan sebelum
investasi tersebut dijalankan, dengan penilaian yang menitikberatkan pada
analisis cost-benefit atas investasi yang akan
dipilih. Sementara evaluasi ex-post adalah evaluasi yang dilakukan setelah kegiatan investasi
dilaksanakan dan telah digunakan oleh organisasi sehingga dampak dan manfaatnya telah dirasakan (Smithson dan
Hirschheim, 1998).
Investasi TI yang telah dilaksanakan oleh pemerintah perlu dievaluasi
sebagai sebuah perwujudan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kinerja atau
manfaat dari investasi TI yang telah dilaksanakan harus dapat diukur untuk
dibandingkan dengan tujuan investasi yang ditetapkan pada saat
perencanaan. Mengacu pada kerangka kerja tata kelola TI, Control Objectives for Information and Related Technology (COBIT)
versi 5, pada proses EDM02 – Ensure
Benefit Delivery 02, organisasi harus dapat memastikan bahwa manfaat TI
benar-benar telah tercapai dan diterima oleh pengguna. Untuk mengetahui apakah
benefit investasi TI telah tercapai maka perlu adanya evaluasi ex-post yang dilakukan setelah rentang
waktu tertentu semenjak investasi berjalan.
.. bersambung ..