Buat anda yang belum pernah membayar pajak kendaraan 5 tahunan sendiri mungkin kebingungan dengan prosedur pembayaran dan cek fisiknya. Berikut ini saya share pengalaman saya membayar pajak kendaraan 5 tahunan di Samsat Kota Jogja.
Pajak kendaraan 5 tahunan di Samsat Kota Jogja.
Persyaratan : BPKB asli + fotocopy, KTP asli pemilik + fotocopy, STNK asli + fotocopy.
Jangan lupa bawa pulpen untuk mengisi formulir.
Prosedurnya :
1. Daftar cek fisik ke loket pendaftaran. (lokasinya di samping kiri gedung utama Samsat). Parkir motor di tempat pelaksanaan cek fisik. Perhatikan, tempat cek fisik perpanjangan 5 tahunan berbeda dengan mutasi (balik nama) STNK.
2. Antri gesek cek nomor mesin dan rangka.
Isi formulir pendaftaran.
3. Kembali ke loket pendaftaran untuk mendapat kupon pembayaran cek fisik/plat nomor.
4. Bawa kupon tersebut ke BRI (lokasinya di sebelah timur tempat cek fisik roda 2). Untuk roda 2, biaya 160rb.
5. Bawa bukti bayar beserta berkas ke loket Formulir pembayaran pajak. Isi formulir pembayaran pajak.
6. Bawa ke loket dalam gedung Samsat.
Cari loket pajak 5 tahunan. Serahkan berkas, dapat nomor antrian.
7. Tunggu panggilan dari kasir sesuai nomor antrian. Bayar pajak sesuai tarif.
Dikasih notice pajak.
8. Tunggu panggilan dari loket Pembayaran dan Penyerahan. Serahkan notice pajak dan nomor antrian. STNK baru diberikan.
9. Fotocopy STNK yang baru untuk mengambil plat nomor.
10. Antri ambil plat nomor di loket Pencetakan dan Pengambilan TNBK.
11. Terima plat nomor, isi di buku tanda terima.
12. Selesai. Waktu keseluruhan sekitar 2 jam.
BTW, tersedia loket antrian khusus Lansia (60 thn ke atas). Juga tersedia fasilitas pengisian batere hp (charger box), dan tempat bermain anak-anak.



















